Jejak Kolonial Inggris di Sulawesi Utara dan Kontrak Raja Bolangitang Salomon Ponto Tahun 1811

Podcast99 Dilihat

SULAWESI UTARA— Kehadiran kolonial Inggris di Sulawesi Utara merupakan salah satu episode sejarah yang relatif singkat dibandingkan masa kekuasaan Belanda. Meski demikian, periode tersebut meninggalkan sejumlah jejak penting dalam bentuk arsip dan dokumen yang menjadi sumber berharga untuk memahami dinamika politik serta administrasi pemerintahan di kawasan ini pada awal abad ke-19.

Pada awal Maret 1797, dua kapal perang Inggris, Resistance di bawah komando Kapten Edward Pakenham dan HMS Orpheus di bawah komando Kapten Henry Newcombe, tiba di Manado. Pada 4 Maret 1797, Residen Belanda di Manado, George Frederik Durr, menyerahkan wilayah Manado kepada Kapten Edward Pakenham, menandai dimulainya periode pengaruh Inggris di wilayah tersebut.

Majelis Adat Indonesia
“Jika adat hilang, kita kehilangan arah.”
Bersama Majelis Adat Indonesia, jaga yang tersisa sebelum terlambat.
Kunjungi MAIADAT.OR.ID

Salah satu bukti sejarah yang berkaitan dengan periode ini adalah kontrak yang dibuat oleh Raja Bolangitang, Salomon Ponto—yang dalam sejumlah sumber juga dikenal sebagai Raja Salmon Muda Ponto—bersama para Bobato atau perangkat kerajaan. Kontrak tersebut ditandatangani pada April 1811 di hadapan Charles Forbes, Residen Inggris di Manado, bertempat di Benteng Nieuw Amsterdam.

Dalam salah satu bagian kontrak tersebut tercantum pernyataan:
“Semua kontrak apa sudah bawa dan terkunci di antara Companie akan tiada lagi terangkat dan memegang itu … melainkan kami terjunjung di bawah bendera Engres.”
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap politik Kerajaan Bolangitang yang pada saat itu menyatakan berakhirnya hubungan perjanjian sebelumnya dengan Compagnie Holland (Belanda) dan menempatkan diri di bawah perlindungan pemerintahan Inggris.

Menurut sejumlah catatan sejarah, Raja Salomon Ponto juga disebut pernah menandatangani kontrak dengan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) pada tahun 1793 sebagaimana dikemukakan oleh Prof. H.T. Usup. Hal ini menunjukkan bahwa Kerajaan Bolangitang memiliki hubungan diplomatik dan administratif yang cukup intens dengan kekuatan kolonial yang silih berganti hadir di wilayah Sulawesi Utara.

Dokumen kontrak April 1811 tersebut memiliki nilai historis yang tinggi karena menjadi salah satu arsip yang merekam hubungan antara kerajaan-kerajaan lokal di Sulawesi Utara dengan pemerintahan kolonial Inggris. Arsip tersebut didokumentasikan langsung dari koleksi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) oleh keturunan Raja Bolangitang Salomon Ponto, yakni Iftiqar S.A. Ponto bersama G.R. Babay pada 20 November 2024.

Berbeda dengan Belanda yang berkuasa dalam kurun waktu lebih panjang, masa pemerintahan Inggris di Sulawesi Utara berlangsung relatif singkat sehingga peninggalan arsip dan dokumen yang tersisa juga tidak banyak.

Oleh karena itu, keberadaan kontrak Raja Bolangitang Salomon Ponto tahun 1811 menjadi sumber penting untuk membantu para peneliti, sejarawan, dan masyarakat memahami kondisi pemerintahan serta hubungan politik pada masa kolonial Inggris di kawasan Sulawesi Utara.

Melalui Traktat London Tahun 1814, Inggris diwajibkan mengembalikan sejumlah wilayah koloninya kepada Belanda. Namun proses pelaksanaannya tidak berlangsung secara langsung dan memerlukan waktu beberapa tahun karena berbagai faktor administratif maupun politik. Pengembalian kekuasaan di wilayah Sulawesi Utara baru terealisasi secara efektif pada tahun 1817.

Sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah Nusantara, dokumen-dokumen seperti kontrak Raja Bolangitang Salomon Ponto menjadi warisan penting yang perlu terus dikaji, didokumentasikan, dan diperkenalkan kepada generasi masa kini sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

Sumber Referensi:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Adrianus Kojongian, Jelajah Sejarah Manado
Prof. H.T. Usup
Malesung.com

Komentar