Majelis Adat Indonesia (MAI) secara resmi menyatakan sikap nasional atas berbagai bencana ekologis dan kerusakan wilayah adat yang terus terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sri Paduka Baginda Tuanku Raja Gontar IV Dr. Drs. Syafri Fadillah M, S.E., M.Pd., Al-Hajj (Raja Generasi ke-17 Kerajaan Aru, Sumatera Utara) yang tergabung dalam Forum Komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Pemangku Adat Nusantara, Sabtu (6/12/2025).
Dalam penjelasannya, DYMM SPB Tuanku Raja Gontar IV menegaskan bahwa kerusakan lingkungan saat ini bukan sekadar persoalan administratif atau ekonomi, melainkan telah menyentuh luka terdalam peradaban adat Nusantara. “Yang dirusak bukan hanya tanah dan hutan, tetapi martabat, sejarah, dan masa depan anak cucu masyarakat adat. Jika negara abai, maka yang runtuh bukan hanya alam, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada keadilan,” tegas beliau yang juga berprofesi sebagai Pengamat Hukum dan Ekonomi.
Menurutnya, tanah ulayat, hutan adat, sungai, dan ruang hidup masyarakat adat adalah warisan peradaban yang tidak boleh diperdagangkan dengan dalih investasi. Negara, lanjut beliau, wajib berdiri di garis terdepan untuk melindungi hak-hak adat sebagaimana amanat konstitusi.
DITUJUKAN LANGSUNG KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
MAI secara terbuka menyampaikan permohonan dan tuntutan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar negara hadir secara nyata, berdaulat, dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan perusakan baik korporasi legal yang melanggar hukum maupun jaringan tambang ilegal. MAI menilai bahwa kerusakan ekologis telah melampaui batas toleransi sosial, adat, dan lingkungan, serta menimbulkan kerugian besar lintas generasi bagi masyarakat adat di tiga provinsi tersebut.
MAI SIAP TEMPUH JALUR HUKUM, GUGAT GANTI RUGI RP100 TRILIUN
Sebagai langkah konstitusional dan serius, MAI menyatakan kesiapan mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp100 triliun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehancuran wilayah adat. Nilai tersebut mencakup kerusakan tanah ulayat dan hutan adat, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat adat, kerusakan rumah adat dan infrastruktur sosial, serta dampak ekologis jangka panjang yang mengancam generasi mendatang. DYMM Raja Gontar IV menegaskan bahwa ganti rugi bukan semata soal angka, tetapi bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan peradaban.
PENEGASAN PENUTUP SEKRETARIS JENDERAL MAI
MAI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menjadikan wilayah adat sebagai objek eksploitasi tanpa pertanggungjawaban. Pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak tatanan budaya disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan nilai luhur bangsa. Forum ini juga menyerukan kepada akademisi, aktivis lingkungan, tokoh agama, dan media nasional untuk mengawal proses penegakan hukum agar tidak tenggelam oleh kepentingan politik maupun oligarki ekonomi.
Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso (pemangku gelar adat Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung), menegaskan bahwa perjuangan MAI adalah perjuangan menjaga keadilan sejarah dan masa depan bangsa. “Kerusakan ini bukan hanya tragedi lingkungan, tetapi tragedi peradaban. Jika negara tidak berdiri bersama masyarakat adat hari ini, maka kita sedang membiarkan akar bangsa ini dicabut perlahan. MAI akan berdiri paling depan menjaga tanah adat, menjaga marwah, dan menjaga keadilan,” tegasnya.
WEJANGAN YANG DIPERTUAN AGUNG DIRAJA NUSANTARA
Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman (selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara sekaligus Dewan Pendiri MAI), dalam forum yang sama menyampaikan bahwa perjuangan menegakkan keadilan adat bukan sekadar agenda organisasi, tetapi panggilan sejarah bangsa.
Menurut beliau, kerusakan wilayah adat adalah akibat dari tercerabutnya nilai-nilai keadaban dalam pengelolaan alam, di mana kekuasaan modal telah mengalahkan suara nurani dan hukum adat. “Negeri ini berdiri di atas tanah adat, di atas kearifan para leluhur. Jika tanah itu dihancurkan, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga sendi-sendi kebangsaan. Negara wajib hadir sebagai pengayom, bukan sebagai penonton,” tegasnya.
DYMM Maharaja Kutai Mulawarman menambahkan bahwa MAI didirikan sebagai benteng terakhir marwah peradaban Nusantara, untuk memastikan bahwa raja, sultan, datuk, ratu, dan seluruh pemangku adat tidak tinggal diam ketika hak-hak rakyat adat dirampas oleh keserakahan. Dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pendiri MAI, beliau menegaskan bahwa seluruh elemen adat di Nusantara memiliki tanggung jawab suci untuk mengembalikan kehormatan budaya diraja dan martabat masyarakat adat melalui tindakan nyata.
“Mengembalikan marwah dan kehormatan budaya diraja Nusantara berarti menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Raja tanpa keadilan adalah kehampaan, dan kekuasaan tanpa keberpihakan kepada yang lemah adalah pengkhianatan terhadap amanah leluhur,” ujar beliau, menambahkan bahwa MAI tidak akan gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuatan modal karena yang diperjuangkan adalah masa depan generasi Nusantara.
Majelis Adat Indonesia (MAI) adalah wadah nasional para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Pemangku Adat se-Nusantara yang berfungsi sebagai penjaga nilai, martabat, kearifan lokal, serta hak-hak konstitusional masyarakat adat Indonesia.

media center majelis adat Indonesia/mai
Majelis Adat Indonesia Tegas Menuntut Kompensasi Rp100 Triliun demi Keadilan Korban Bencana Sumatera
Jakarta — @Dewan Agung Spiritual, Abuya Tubagus Mulyadi Mawahib Alqodim Albantany, (istimewa)
Jakarta – Majelis Adat Indonesia (MAI) melalui Dewan Agung Spiritualnya, Abuya Tubagus Mulyadi Mawahib Alqodim Albantany (Akrab Disebut Abah Alam), kembali mengangkat suara mengingatkan bahwa para perusahaan korporasi yang menyebabkan kerusakan hutan dan memicu bencana banjir skala nasional di tiga provinsi besar Pulau Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) agar membayar kompensasi ganti biaya sebesar Rp 100 triliun.
Bencana tersebut menjadi yang pertama dan terbesar dalam sejarah, menimbulkan korban jiwa serta kerusakan yang sangat fatal hingga dinyatakan berbagai pihak sebagai bencana nasional.
Hal ini diperkuat setelah sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mewajibkan 71 perusahaan sawit dan tambang membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun akibat kerusakan hutan, dengan rincian 49 korporasi sawit ditagih Rp 9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang ilegal didenda sekitar Rp 29,2 triliun, sebagaimana diumumkan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak pada Selasa (9/12/2025). Namun, MAI menegaskan bahwa besaran denda tersebut belum cukup untuk menutupi kerugian yang dialami rakyat serta memastikan efek jera bagi pelaku eksploitasi alam ilegal.
Illegal logging dan aktivitas eksploitasi alam tidak sah lainnya yang mencakup penebangan pohon tanpa izin, melebihi batas izin, atau merusak ekosistem beserta rantai perdagangan yang tidak resmi telah menjadi akar penyebab kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat adat dan keseluruhan bangsa.
Abuya Tubagus Mulyadi Mawahib Alqodim Albantany menegaskan pentingnya mengingatkan bahwa hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh anak bangsa serta masyarakat adat. “Negeri ini berdiri di atas tanah adat, di atas kearifan para leluhur.
Jika tanah itu dihancurkan, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga sendi-sendi kebangsaan. Negara wajib hadir sebagai pengayom, bukan sebagai penonton,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa kerusakan wilayah adat adalah akibat dari tercerabutnya nilai-nilai keadaban dalam pengelolaan alam, di mana kekuasaan modal telah mengalahkan suara nurani dan hukum adat.
Dalam forum komunikasi MAI bersama para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Adat se-Nusantara, DYMM Maharaja Kutai Mulawarman sebagai Dewan Pendiri MAI menyatakan bahwa MAI didirikan sebagai benteng terakhir marwah peradaban Nusantara. “Mengembalikan marwah dan kehormatan budaya diraja Nusantara berarti menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Raja tanpa keadilan adalah kehampaan, dan kekuasaan tanpa keberpihakan kepada yang lemah adalah pengkhianatan terhadap amanah leluhur,” ujar beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh elemen adat di Nusantara memiliki tanggung jawab suci untuk mengembalikan kehormatan budaya dan martabat masyarakat adat melalui tindakan nyata, serta MAI tidak akan gentar menghadapi tekanan politik maupun kekuatan modal karena yang diperjuangkan adalah masa depan generasi Nusantara.
MAI menegaskan bahwa tuntutan kompensasi Rp 100 triliun bertujuan tidak hanya untuk menutupi kerusakan yang terjadi, tetapi juga sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi eksploitasi alam sembarangan yang dapat memicu bencana besar serupa di provinsi lain di Indonesia. Majelis Adat Indonesia sebagai wadah nasional para pemangku adat berkomitmen untuk menjaga nilai, martabat, kearifan lokal, serta hak-hak konstitusional masyarakat adat Indonesia.
Untuk diketahui bersama, Ihwal inipun menjadi pembahasan utama di forum komunikasi majelis adat Indonesia yang dihadiri para Raja, Sultan Datuk Ratu serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara.

Eksploitasi Sistemik dan Impunitas Negara: Kerusakan Ekologis Sumatera Digugat sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Majelis Adat Indonesia (MAI) dan AI for Good Indonesia tegas menggolongkan kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional yang melampaui batas biasa meminta deklarasi status darurat ekologis dan gugatan hingga level internasional.
Jakarta — Berdasarkan analisis mendalam dan pernyataan resmi Majelis Adat Indonesia (MAI), situasi kerusakan lingkungan di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat) bukan sekadar laporan kerusakan alam, melainkan Bencana Ekologis Tingkat Nasional yang disebabkan oleh eksploitasi ilegal korporasi, kegagalan birokrasi, dan penegakan hukum yang abu-abu. Analisis ini bahkan menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pengkhianatan konstitusi, membutuhkan respons hukum nasional dan internasional serta rekonstruksi berbasis kearifan adat.
Bukti Bencana Nasional Sesuai Undang-undang
Pernyataan MAI dan data lapangan membuktikan ciri-ciri bencana nasional sesuai UU No. 24 Tahun 2007:
- Skala lintas wilayah: Kerusakan terjadi serentak di tiga provinsi, menunjukkan pola sistemik bukan insiden lokal.
- Dampak multidimensi dan lintas generasi: Merusak ekosistem (tanah, hutan, sungai), menghancurkan mata pencaharian, identitas budaya, rumah adat, serta melanggar hak konstitusional masyarakat adat (Pasal 18B UUD 1945) dan HAM atas lingkungan sehat.
- Kegagalan penanganan terstruktur: Pemerintah gagal melakukan pencegahan, mitigasi, dan tanggap darurat yang efektif, membuat kebanggaan nasional menjadi semu ketika akar bangsa dirampas.
Analisis Hukum: Tuntutan Keadilan Hingga Level Internasional
David Darmawan, tokoh adat Betawi dan Direktur Eksekutif AI for Good Indonesia yang tergabung juga di Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) menyatakan: “Ini adalah bencana ekologis tingkat nasional. Dampaknya meluas, merusak tatanan hidup masyarakat adat secara masif, dan negara lamban bertindak.” Beliau mengemukakan argumen hukum penting:
Pelaku harus dituntut secara komprehensif: Korporasi dan oknum yang terlibat harus dihukum pidana, perdata, dan komersial. “Untuk ganti rugi, Rp 1000 triliun pun masih kurang nilainya harus semaksimal mungkin untuk memulihkan yang hancur,” tegasnya.
- Jalur internasional sebagai solusi impunitas: Jika tidak ada keadilan di tingkat nasional, kasus ini dapat digugat melalui mekanisme universal jurisdiction atau pengadilan internasional, mengingat aktivitasnya menyebabkan kerusakan lingkungan masif, pemindahan paksa, dan penghancuran sumber kehidupan masyarakat adat.
- Pengumpulan fakta yang teliti: Dibutuhkan penyajian fakta yang rapi untuk mengungkap jaringan kejahatan transnasional, aliran dana, dan para backer tambang ilegal – dengan dukungan data spasial dari AI for Good Indonesia.
SERUAN LANGSUNG KEPADA PRESIDEN: REKONSTRUKSI DAN PENEGAKAN HUKUM
Artikel ini merupakan seruan mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tiga kebutuhan utama:
- Rekonstruksi dan mitigasi berbasis adat: Tidak hanya fisik, tetapi memulihkan tatanan sosial dan kearifan lokal – dengan masyarakat adat sebagai subjek utama.
- Skema pendanaan inovatif: Dana ganti rugi dan rekonstruksi dikelola melalui trust fund atau lembaga khusus yang transparan dan melibatkan perwakilan adat.
- Penegakan hukum terintegrasi: Membentuk satuan tugas khusus (dengan MAI dan tokoh adat) untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Sejatinya, bencana ini adalah tragedi peradaban dan kegagalan negara yang membutuhkan deklarasi status darurat ekologis oleh Presiden. Gugatan Rp100 triliun yang diajukan adalah simbol tuntutan keadilan restoratif. Jalur hukum pidana, perdata, dan internasional harus ditempuh secara paralel untuk mengakhiri impunitas.
“Hanya dengan tindakan tegas, berdaulat, dan berpihak pada keadilan adat, pemerintah dapat membuktikan komitmennya melindungi kedaulatan bangsa yang sesungguhnya berakar dari tanah dan budaya Nusantara,” tegas David Darmawan. MAI dan AI for Good Indonesia akan berdiri di barisan terdepan mengawal perjuangan ini hingga keadilan ditegakkan.
Media Center : MAJELIS ADAT INDONESIA/MAI








Komentar