Majelis Adat Indonesia (MAI) Perluas Struktur Nasional, Mandala Adat Kabupaten Konawe Resmi Dibentuk

Artikel207 Dilihat

MAJELIS ADAT INDONESIA

JAKARTA — Majelis Adat Indonesia (MAI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur kelembagaan adat di seluruh Nusantara. Melalui Surat Mandat Nomor: 002/23.4/MAI-SJ/XI/2026, MAI secara resmi memberikan mandat pembentukan Mandala Adat MAI Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Majelis Adat Indonesia
“Jika adat hilang, kita kehilangan arah.”
Bersama Majelis Adat Indonesia, jaga yang tersisa sebelum terlambat.
Kunjungi MAIADAT.OR.ID

Mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, sebagai bagian dari implementasi amanat Sidang Agung Adat Nusantara dalam memperluas jangkauan organisasi sebagai lembaga etik, kultural, dan moral bangsa.

Dalam mandat tersebut, ditunjuk tokoh adat Asrif Banasuru (Anakia Pu’uwonua) sebagai Ketua Tim Formatur pembentukan Mandala Adat MAI Konawe, didampingi oleh anggota tim yakni Aslan Syaputra Sewangi, Haslan, Menwa, dan Liksan.

Pembentukan Mandala Adat MAI Konawe memiliki sejumlah amanah strategis, antara lain:

•Menyusun dan membentuk struktur lengkap kepengurusan Mandala MAI Kabupaten Konawe

•Merumuskan dasar kelembagaan, pakem adat, serta mekanisme internal organisasi

•Melakukan konsolidasi dengan seluruh unsur pemangku adat di wilayah Konawe

•Menginisiasi pembentukan MAI di tingkat kabupaten/kota secara lebih luas

•Menjaga, melestarikan, dan menegakkan nilai adat, budaya, serta wilayah ulayat

Dalam hal ini Sekjen MAI juga menegaskan bahwa mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbentuknya struktur definitif Mandala MAI Konawe, dengan seluruh proses tetap mengacu pada garis besar kebijakan nasional MAI serta berada dalam pengawasan Sekretariat Jenderal.

Langkah ini merupakan bagian dari ekspansi kelembagaan MAI yang sebelumnya juga telah mengesahkan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MAI di wilayah Bengkulu. Dengan bertambahnya Mandala Konawe, MAI menunjukkan konsistensi dalam membangun jaringan adat nasional yang kuat, terstruktur, dan berdaya guna dalam menjaga kearifan lokal di tengah dinamika modernisasi.

MAI menegaskan bahwa penguatan lembaga adat bukan hanya upaya pelestarian budaya, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan moral, sosial, dan identitas bangsa Indonesia.

Barto. S Media Center
Majelis Adat Indonesia/MAI

Komentar