DPD RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Tahun Ini, Majelis Adat Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh

Podcast66 Dilihat

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas (kanan) saat ditemui seusai acara diskusi tentang Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI, di Gedung DPD RI DIY, (dok.google/ist) 

JAKARTA — Majelis Adat Indonesia (MAI) menyatakan dukungan penuh terhadap dorongan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diharapkan dapat disahkan dalam periode 2026–2027.

Majelis Adat Indonesia
“Jika adat hilang, kita kehilangan arah.”
Bersama Majelis Adat Indonesia, jaga yang tersisa sebelum terlambat.
Kunjungi MAIADAT.OR.ID

Dukungan tersebut disampaikan oleh M. Rafik Datuk Rajo Kuaso dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri oleh para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, serta tokoh dan pemangku adat dari berbagai wilayah Nusantara.

Dalam keterangannya, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso Seketaris Adat (Sekjen) MAI menyampaikan bahwa kehadiran RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian penting dari penguatan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai unsur yang telah hidup, tumbuh, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan sejak sebelum lahirnya negara modern.

“Majelis Adat Indonesia (MAI) mendukung penuh langkah DPD RI dalam mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan pengakuan, perlindungan, penghormatan, serta kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Nusantara,” ujar M. Rafik.

Menurutnya, masyarakat hukum adat bukan sekadar bagian dari sejarah bangsa, melainkan elemen hidup yang terus menjaga identitas, kearifan lokal, harmoni sosial, serta keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan nilai-nilai kebudayaan.

Forum Komunikasi MAI juga memandang bahwa penguatan posisi masyarakat adat melalui regulasi nasional dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat persatuan bangsa, memperjelas perlindungan wilayah adat, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini bersinggungan dengan kepastian hukum dan pengakuan kelembagaan adat.


Majelis Adat Indonesia (MAI) berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga legislatif, dapat terus membuka ruang dialog yang luas bersama komunitas dan lembaga adat dalam proses penyempurnaan hingga pengesahan RUU tersebut.

Media Center
Majelis Adat Indonesia
Barto S

Komentar