MAJELIS ADAT INDONESIA (M A I)
BERDASARKAN TITAH DIRAJA NUSANTARA
Dengan Nomor ISTIMEWA : 0455.2210.2025
Bahwa sesungguhnya pada tanggal 22–23 Oktober 2025, bertempat di Balairung Adat Nusantara Surabaya, Provinsi Jawa Timur, telah diselenggarakan dengan khidmat dan sakral Sidang Agung Majelis Adat Nusantara, dalam rangkaian tema agung:
“Pakarti Budaya Bangsa Nusantara”
Sidang Agung ini dirangkaikan secara luhur dengan Malam Karunia Kasih Maharaja Kutai Mulawarman, sebagai peristiwa adat bersejarah yang menandai tonggak penting perjalanan peradaban Bangsa Indonesia.
Dalam sidang adat yang bernuansa sakral, berdaulat, dan bermartabat tersebut, para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, serta Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara, dengan penuh kesadaran adat, kebijaksanaan leluhur, serta tanggung jawab sejarah kepada generasi bangsa, secara sah dan berdaulat telah mengikrarkan serta menetapkan TITAH DIRAJA NUSANTARA tentang:
PERKENAN PENDIRIAN MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)
Sebagai penguat Titah Diraja dimaksud, para pemangku adat Nusantara secara bersama-sama menandatangani Ketetapan Adat Nasional, yang menjadi landasan adat tertinggi atas berdirinya Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai:
Lembaga Etik, Kultural, dan Moral Bangsa, serta Penjaga Marwah Peradaban Nusantara,
yang bertugas memelihara nilai, martabat, dan kedaulatan masyarakat adat Indonesia sepanjang zaman.
Titah Diraja Nusantara Nomor Istimewa: 0455.2210.2025 ini merupakan dasar hukum adat yang sah, luhur, dan mengikat, sekaligus menjadi pijakan utama dalam penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan pendirian dan perjalanan Majelis Adat Indonesia (MAI).
Sidang Agung Adat Nusantara ini dipimpin langsung oleh:
Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung
Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D.
Maharaja Kutai Mulawarman
Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara
Sebagai perwujudan komitmen luhur dalam mengembalikan marwah, kehormatan, dan kesinambungan budaya diraja di seluruh penjuru Nusantara.
Momentum sakral ini sekaligus menjadi legalisasi adat atas Titah Diraja Nusantara tentang pendirian Majelis Adat Indonesia (MAI), dengan sabda luhur:
“Budaya adalah roh bangsa. Bila ia dijaga, maka jati diri bangsa akan tetap tegak di tengah arus zaman.”
Isi Titah Diraja Nusantara memuat lima pokok penegasan adat, yaitu:
- Mendukung penuh pendirian dan penguatan Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai lembaga etik dan budaya bangsa.
- Menjaga dan meneguhkan nilai-nilai luhur adat sebagai dasar moral dan jati diri bangsa.
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan adat untuk kepentingan politik maupun komersial.
- Mendorong pelestarian budaya, seni, dan pendidikan adat di seluruh wilayah Nusantara.
- Menegaskan kembali bahwa adat adalah bentuk pengabdian, bukan komoditas.
Para Penandatangan Titah Diraja Nusantara
- Titah Diraja Nusantara ini disahkan dan ditandatangani oleh para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, serta Tokoh Pemangku Adat, antara lain:
- DYMM Maharaja Kutai Mulawarman, Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara.
- DYMM Karaeng Polongbangkeng XIV, Kerajaan Bajeng Polongbangkeng, Sulawesi Selatan.
- Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuak Rajo Kuaso, Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat.
5.DYMM Raja Gunu Datupamusu, Magau Pitunggota Dolo, Sulawesi Tengah.
6.DYMM Nursiah Usman Loulembah, Permaisuri Magau Pitunggota Dolo. - DYAM Raja Naladuta KRAT.
- Prof. Dr. Mochamad Eros Soeroso Purbo Nagoro, Jawa Timur.
- DYTM RB Abi Munawir Al Madani Mertakusuma, Pangeran Ratu Jayakarta IX.
- Kanjeng Ratu Hj. Mari Eva, S.E., M.M., Kerajaan Kahuripan Jenggala.
- Paduka Yang Mulia Pangeran Arya Senapati Johan Amin, S.E., M.Si., Panglima Tabas Kesultanan Banjar.
- Paduka Yang Mulia Mas Pendy Runca, Panglima Gong Kutai Mulawarman, Kalimantan Tengah.
- GKR Putri Riana Tungga Sekar Arum Dewi Intan Heru Hernani Soekatmoko, Penggiat Budaya Nusantara.

Para tokoh adat tersebut juga menandatangani Surat Dukungan Bersama, sebagai wujud kebersamaan dan tekad adat dalam memperkuat Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai majelis luhur pemersatu Nusantara.
PENETAPAN SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN) MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Titah Diraja Nusantara tentang Perkenan Pendirian Majelis Adat Indonesia (MAI), maka para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, serta Pemangku Adat se-Nusantara secara mufakat adat dan berdaulat menetapkan:

Paduka Yang Mulia
M. Rafik Datuak Rajo Kuaso
Cumati Koto Piliang Langgam Nan Tujuh
Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat
Sebagai:
SEKRETARIS JENDERAL (SEKJEN)
MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)
Dengan tugas utama:
- Menjalankan roda organisasi Majelis Adat Indonesia secara nasional.
- Menyelaraskan garis kebijakan adat Nusantara.
- Menjadi penghubung resmi antara MAI dengan negara, komunitas internasional, serta seluruh mandala adat di Nusantara.
Dalam Sidang Agung Adat tersebut, beliau juga menyampaikan pandangan adat dan filosofi kebangsaan dari perspektif kerajaan-kerajaan tua Nusantara, sebagai penguat jati diri MAI sebagai lembaga etik, kultural, dan penjaga marwah peradaban bangsa.
Penetapan ini bersifat sakral, berdaulat, dan mengikat secara adat, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Majelis Adat Indonesia.
Kontak Resmi
Seketaris Jenderal
Majelis Adat Indonesia
M. Rafik Datuak Rajo Kuaso
📞 Phone: +62 852-1115-4777
✉️ Email: majelisadatindonesia@yahoo.com
🌐 Portal Resmi Majelis Adat Indonesia
www.maiadat.or.id // www.majelisadatindonesia.com
.







Komentar