VISI
“Menegakkan marwah dan kedaulatan adat sebagai roh moral, sumber etika kebangsaan, dan pemandu peradaban Nusantara menuju Indonesia yang beradab, berdaulat, dan bermartabat.”
Visi ini menegaskan bahwa Majelis Adat Indonesia (MAI) hadir untuk menjadi penuntun moral bangsa, penjaga nilai luhur warisan leluhur, serta jembatan antara tradisi, spiritualitas, dan kemajuan zaman.
MISI
- Meneguhkan Kedaulatan Adat dan Kebudayaan Nusantara
Mengembalikan adat sebagai sumber hukum sosial dan etika kehidupan bangsa dengan menempatkan nilai-nilai adat dalam sistem sosial, politik, dan kebangsaan Indonesia. - Menjadi Penyeimbang Moral dan Kultural Bangsa
Berperan sebagai entitas etik nasional yang mengingatkan, mengoreksi, dan menuntun arah kebijakan publik agar selaras dengan nilai-nilai kebijaksanaan lokal dan moral bangsa. - Membangun Sinergi dan Persatuan Antar-Wilayah Adat Menghimpun para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Pemangku Adat dari seluruh Nusantara dalam satu wadah kebersamaan untuk memperkuat solidaritas, persaudaraan, dan koordinasi lintas budaya.
- Merumuskan dan Menegakkan Hukum Adat Nusantara menginisiasi kodifikasi hukum adat sebagai pedoman tertulis yang berfungsi menjaga harmoni sosial, memperkuat peran lembaga adat di tingkat daerah, dan melestarikan nilai-nilai tradisi.
- Mendorong Diplomasi Budaya dan Adat di Tingkat Nasional dan Internasional
Menjadi representasi martabat bangsa dalam forum global melalui diplomasi kultural, pertukaran pengetahuan adat, dan penguatan citra Indonesia sebagai negeri yang kaya nilai spiritual dan budaya luhur. - Membina Generasi Penerus Adat dan Kearifan Lokal
Menanamkan nilai-nilai adat dan etika Nusantara kepada generasi muda agar tumbuh kesadaran kebangsaan yang berakar pada budaya sendiri, bukan pada budaya asing yang mereduksi jati diri. - Membangun Struktur Majelis Adat yang Representatif dan Berdaulat
Menyusun tata organisasi MAI yang inklusif, merepresentasikan seluruh wilayah adat seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa agar setiap suku, kerajaan, dan komunitas adat memiliki kedudukan yang setara dan terhormat.
LANDASAN FILOSOFIS
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
“Yang berpucuk ke langit, berakar ke bumi.”
Adat menjadi roh kebangsaan ia menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebijaksanaan, antara kemajuan dan keluhuran moral.
MAI berpijak pada kesadaran bahwa negara tanpa adat akan kehilangan arah etik, dan adat tanpa negara akan kehilangan daya hidupnya.
Maka keduanya mesti berjalan seiring, saling menuntun, dalam harmoni dan kearifan.
•TUJUAN UTAMA MAI
- Menghidupkan kembali marwah adat di tengah arus modernitas dan globalisasi.
- Menjadi wadah pemersatu lembaga adat dan diraja Nusantara dalam satu visi kebangsaan.
- Menjadi rujukan etik dan moral bagi pengambil kebijakan nasional.
- Melindungi hak-hak adat dan kekayaan budaya dari eksploitasi ekonomi maupun politik.
- Mengokohkan identitas dan martabat bangsa Indonesia di hadapan dunia.

PROFIL & SEJARAH MAJELIS ADAT INDONESIA
‘Sebagai Entitas Etik, Kultural, dan Penyeimbang Moral Bangsa‘
SEJARAH
Majelis Adat Indonesia (MAI) lahir dari kesadaran baru bangsa Indonesia bahwa kekuatan moral dan kultural perlu ditempatkan sejajar dengan kekuasaan politik dan ekonomi nasional. Gagasan pembentukan MAI pertama kali disampaikan oleh pengamat politik, sosial, dan budaya M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, selaku Datuk Kepala Pasukuan Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, dalam pernyataannya pada 23 Juli 2025.
Menurut Rafik, bangsa Indonesia tidak hanya dibangun oleh dinamika politik modern dan birokrasi formal, tetapi juga bertumpu pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang telah hidup sejak masa kerajaan-kerajaan tua Nusantara. “Adat adalah pemilik saham asli bangsa ini. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur yang menyeimbangkan antara kekuasaan dan kebijaksanaan,” ujar Rafik.
Kesadaran kolektif ini kemudian diwujudkan dalam Sidang Agung Majelis Adat Indonesia (MAI) dan Malam Karunia Kasih Maharaja Kutai Mulawarman di Empire Hotel, Surabaya, 22–23 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman, Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara.
Dalam sidang bersejarah itu, para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan Tokoh Adat se-Nusantara meneguhkan lima amanat pokok:
Dukungan penuh terhadap MAI sebagai lembaga etik dan budaya bangsa.
Penegasan bahwa adat adalah pengabdian, bukan komoditas.
Penguatan komitmen moral dan kultural dalam menjaga marwah bangsa.
Pembentukan struktur kelembagaan adat di seluruh wilayah Nusantara.
Penetapan Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MAI periode 2025–2030.
Dari momentum inilah lahir Piagam Pokok & Tatanan Lembaga Adat (PPTA) sebagai dasar berdirinya Majelis Adat Indonesia (MAI) — lembaga adat nasional yang berfungsi sebagai wadah pelestarian nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan moral kebangsaan.

VISI
Menjadikan Majelis Adat Indonesia sebagai Lembaga Etik, Kultural, dan Moral Bangsa yang menuntun arah kebijakan publik berdasarkan nilai-nilai luhur adat Nusantara.
MISI
Menghimpun kekuatan adat se-Nusantara dalam satu rumah kebangsaan.
A. Menghidupkan hukum adat sebagai sumber keadilan sosial dan moral publik.
B. Menjadi penuntun etika bernegara yang berakar dari budaya leluhur.
C. Menjaga hak ulayat, kehormatan adat, dan warisan peradaban bangsa.
D. Melahirkan generasi pemimpin beradat, berakhlak, dan bermartabat.
STRUKTUR DAN KOMPOSISI ORGANISASI MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)
(Layaknya sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa – PBB versi Nusantara)
- Sidang Agung Adat Nusantara (SAAN)
Merupakan lembaga tertinggi permusyawaratan adat. Beranggotakan seluruh Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan tokoh adat dari seluruh wilayah Nusantara. Bertugas menetapkan Piagam Pokok, Tatanan Lembaga, serta memilih Sekjen. - Dewan Pengarah Adat Nasional (DPAN)
Beranggotakan 9 tokoh adat agung dari pulau-pulau utama Nusantara (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa, Maluku, Papua, Borneo Utara, dan Kepulauan Riau). Bertugas menjaga kemurnian nilai, memberikan fatwa moral, serta menilai integritas calon pemimpin adat. - Sekretariat Jenderal (Sekjen MAI)
Pucuk pimpinan administratif dan diplomatik lembaga adat nasional. Dipilih melalui Sidang Agung untuk masa bakti 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali. Membawahi bidang-bidang strategis berikut:
Bidang / Koordinator Utama
Fungsi dan Penjelasan Singkat
Koord. Bidang Ideologi Pancasila & Penguatan Nilai Budaya
Menanamkan nilai Pancasila dalam perspektif adat; memperkuat karakter kebangsaan melalui budaya.
Koord. Bidang Hukum Dan Tatanan Adat
•Menyusun pedoman hukum adat tertulis, serta menjadi rujukan nasional dalam penyelesaian sengketa ulayat.
•Koord. Bidang Diplomasi Budaya & Hubungan Antarbangsa
•Membangun jejaring kultural internasional, memperkenalkan diplomasi adat Nusantara di dunia.
Koord. Bidang Pendidikan, Riset & Generasi Adat Muda
•Menyiapkan kader muda beradat melalui pendidikan adat, riset, dan pelatihan etika publik.
Koord. Bidang Ekonomi Ulayat & Kemandirian Komunitas Adat
•Mengembangkan ekonomi berbasis adat, sumber daya alam berkelanjutan, dan koperasi adat.
Koord. Bidang Lingkungan, Agraria & Energi Hijau Nusantara
•Menjaga hutan adat, tanah ulayat, dan sumber daya alam sesuai hukum adat dan nilai ekologis.
Koord. Bidang Seni, Warisan, dan Ritual Adat Nusantara
•Melestarikan seni-seni tradisi, manuskrip kuno, dan upacara adat di seluruh daerah.
Koord. Bidang Informasi, Dokumentasi & Humas Adat Nasional
•Mengelola komunikasi publik, dokumentasi adat digital, dan diplomasi media.
Koord. Bidang Spiritual, Moral & Kebijaksanaan Nusantara
•Menjadi benteng moral dan rohani lembaga adat, menghidupkan nilai kasih, keadilan, dan kebijaksanaan.
- Mandala Adat Provinsi (MAP)
Dipimpin oleh Mahapatih Adat Provinsi, bertugas mengkoordinasi Senapati Adat Kabupaten/Kota. Mandala Adat menjadi perpanjangan tangan MAI di tingkat provinsi. - Senapati Adat Kabupaten/Kota (SAK)
Menjalankan keputusan adat nasional di wilayahnya, menjadi mediator konflik adat dan penjaga nilai sosial budaya lokal. - Pucuk Adat Desa/Nagari
Penjaga moral dan kearifan lokal di akar rumput. Menjadi penghubung langsung antara rakyat adat dan MAI.
DEWAN DAN PENUNJANG ORGANISASI
Lembaga / Dewan
Fungsi Utama
Dewan Penasehat Adat Nasional (DPANas)
•Memberikan pertimbangan strategis kepada Sekjen dan Sidang Agung dalam kebijakan nasional adat.
Dewan Pembina Adat Nusantara (DPANu)
•Membina, mengarahkan, dan memastikan kesinambungan nilai luhur adat dalam kegiatan MAI.
Dewan Protokoler Adat Nasional (DPANPro)
•Mengatur tata upacara adat, simbol, pakaian, dan tata prosesi resmi MAI.
Majelis Etik & Moral Adat Nasional (MEMAN)
•Mengawasi perilaku etis seluruh anggota MAI, serta menegakkan sanksi adat bila diperlukan.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI MAI (MODEL PBB – LEMBAGA ADAT NASIONAL)
SIDANG AGUNG ADAT NUSANTARA (SAAN)
DEWAN PENGARAH ADAT NASIONAL (DPAN)
SEKRETARIAT JENDERAL MAI
• Koord. Bidang Ideologi & Nilai Budaya • Koord. Bidang Hukum & Tatanan Adat • Koord. Bidang Diplomasi Budaya
• Koord. Bidang Pendidikan & Generasi Adat
- Koord. Bidang Ekonomi Ulayat
• Koord. Bidang Lingkungan & Energi Hijau - Koord. Bidang Seni & Warisan Adat
• Koord. Bidang Informasi & Humas
• Koord. Bidang Spiritual & Kebijaksanaan ⬇ MANDALA ADAT PROVINSI (Mahapatih Adat Provinsi) SENAPATI ADAT KABUPATEN/KOTA PUCUK ADAT DESA / NAGARI
- TITAH DIRAJA NUSANTARA
Nomor Istimewa 0455.2210.2025
TENTANG
PERKENAN PENDIRIAN MAJELIS ADAT INDONESIA
(MAI)
——- Bahwasanya yang bertanda tangan di bawah ini, Raja dan Ratu Serta Bangsawan Diraja Nusantara, dengan ini Bertitah secara penuh terhadap pendirian dan pengukuhan Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai wadah etik, kultural, dan moral bangsa untuk meneguhkan marwah budaya Diraja Nusantara.———————————————————————————-
—— Titah Diraja Nusantara adalah perkenan untuk hak sebagaimana berikut tertulis:——–
Pertama : Mendukung penuh pendirian dan penguatan Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai lembaga etik dan budaya bangsa sekaligus sebagai Pendiri Majelis Adat Indonesia (MAI).
Kedua : Menjaga nilai luhur adat sebagai dasar moral dan jati diri bangsa.
Ketiga : Menolak segala bentuk penyalahgunaan adat untuk kepentingan politik atau komersial.
Keempat : Mendorong pelestarian budaya, seni, dan pendidikan adat di seluruh Nusantara.
Kelima : Menegaskan kembali bahwa adat adalah pengabdian, bukan komoditas.
—— Menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan MAI di tingkat nasional maupun daerah.————————————————————————-
Ditetapkan di: Surabaya
Tanggal: 22 Oktober 2025
Titah Diraja Nusantara selaku pendiri Majelis Adat Indonesia (MAI) ditandatangai Oleh ;
- Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Prof. Dr. Maharaja Srinala Praditha Alpiansyah Rechza. FW., PhD Maharaja Kutai Mulawarman Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara.
- Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Dr. (H.C.) H. Andi Muh Rizal Padjonga, SE. Karaeng Polongbangkeng XIV Kerajaan Bajeng Polongbangkeng Takalar Sulawesi Selatan Yang Dipetuan Saptanusa Diraja Nusantara.
- Paduka Yang Mulia Muhammad Rafik Gelar Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Pilliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa Sumatra
- Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Mohamad Raja Gunu Datupamusu, Magau Pitunggota Dolo Kab. Sigi Provinsi Sulteng.
- Duli Yang Maha Mulia Sripaduka Baginda Nursiah Usman Loulembah Permaisuri Magau Pitunggota Dolo Kab. Sigi Prov Sulteng.
- Duli Yang Amat Mulia Sripaduka Baginda Raja Naladuta KRAT. Prof. DR. Ir. H. Mochamad Eros Soeroso Purbo Nagoro SH. MH. Raja Naladuta Kutai Mulawarman Wilayah Jawa Timur.
- Duli Yang Teramat Mulia Sri Paduka Yang Mulia RB Abi Munawir Al Madani Mertakusuma Pangeran Ratu Jayakarta IX.
- Kanjeng Ratu Hj. Mari Eva. SE., MM. Kerajaan Kahuripan Jenggala.
- Paduka Yang Mulia Pangeran Arya Senapati Johan Amin. SE, MSI. Panglima Tabas Kesultanan Banjar Kalimantan Selatan.
- Paduka Yang Mulia Mas Pendy Runca Panglima Gong Dari Kalimantan Tengah Kerajaan Kutai Mulawarman.
- GKR Putri Riana Tungga Sekar Arum Dewi Intan Heru Hernani Soekatmoko Pengiat Budaya Nusantara

Dalam Acara: Malam Karunia Kaseh Maharaja Kutai Mulawarman
Tema: Pakarti Budaya Bangsa Nusantara.

MAJELIS ADAT INDONESIA
www.maiadat.or.id
@dress: majelisadatindonesia@gmail.com
Media Center Majelis Adat Indonesia







Komentar