MAJELIS ADAT INDONESIA SERUKAN HARMONI ADAT DAN NEGARA: INSIDEN TEMPAT DUDUK SULTAN KUKAR JADI PELAJARAN NASIONAL

Foto: Dok. Media Center MAI,(Ist)

JAKARTA — Majelis Adat Indonesia (MAI) menyikapi dengan penuh keprihatinan dan kebijaksanaan ihwal polemik penempatan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Yang Mulia Adji Muhammad Arifin, dalam acara peresmian Kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berlangsung pada Senin (12/1/2026).

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia, Paduka Yang Mulia Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa peristiwa tersebut hendaknya tidak dilihat semata sebagai kesalahan teknis keprotokolan, melainkan sebagai cermin pentingnya kepekaan negara terhadap nilai, adab, dan marwah adat Nusantara.

“Majelis Adat Indonesia memandang peristiwa ini bukan untuk dipertajam menjadi polemik berkepanjangan, melainkan sebagai pelajaran kebangsaan bahwa adat, raja, dan kesultanan adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah, jati diri, dan fondasi moral Republik Indonesia,” ujar Dato’ M.Rafik di forum komunikasi MAI yang dihadiri para Raja, Sultan Datuk Ratu dan Tokoh Pemangku Adat se-Nusantara,Minggu,(18/1)

Menurut MAI, keberadaan raja, sultan, dan pemangku adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi entitas kultural yang hidup, yang dalam sejarah Indonesia berperan besar dalam menjaga harmoni sosial, legitimasi moral, serta kesinambungan nilai-nilai kebangsaan.

MAI mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara spontan menunjukkan kepekaan adat dengan menegur secara terbuka penempatan Sultan Kutai Kartanegara. Sikap tersebut dinilai mencerminkan penghormatan terhadap nilai luhur Nusantara di tengah tata negara modern.

“Apa yang ditunjukkan Presiden adalah contoh bahwa negara dan adat tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus saling menghormati dan menguatkan,” tegas Dato’M. Rafik.

MAI juga mencatat langkah-langkah tabayyun, silaturahmi, dan permohonan maaf yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur serta PT Kilang Pertamina Balikpapan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan itikad baik. Hal ini dipandang sebagai sikap ksatria yang sejalan dengan nilai adat ketimuran.

Namun demikian, MAI menegaskan bahwa ke depan diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik keprotokolan nasional, khususnya dalam acara kenegaraan yang melibatkan tokoh adat, raja, dan sultan.

“Undang-undang keprotokolan adalah penting, tetapi adat Nusantara memiliki hukum tak tertulis yang hidup dan mengikat secara moral. Negara yang besar adalah negara yang mampu memadukan hukum formal dengan kebijaksanaan budaya,” paparnya .

Majelis Adat Indonesia mendorong agar pemerintah pusat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi nasional, dengan membuka ruang dialog antara negara dan lembaga-lembaga adat, guna merumuskan tata penghormatan yang berkeadilan, beradab, dan berakar pada keindonesiaan sejati.

Sebagai penutup, MAI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa agar tidak menjadikan persoalan ini sebagai bahan saling menyalahkan, melainkan sebagai jalan memperkuat persatuan, adab publik, dan harmoni antara adat dan negara, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Adat dijunjung, negara dihormati, NKRI dijaga bersama,” tandas Dato’ Rafik Datuk Rajo Kuaso.

Redaksi / Media Center|| Majelis Adat Indonesia (MAI) || www.maiadat.or.id

Komentar