MAJELIS ADAT INDONESIA//MAI
Foto : Dok: MAI (Istimewa )
JAKARTA — Sekretaris Adat (Sekjen) Majelis Adat Indonesia (MAI), Paduka YM M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, secara resmi memaparkan struktur kepengurusan pusat MAI yang dibentuk berdasarkan Titah Diraja Nusantara Nomor 0455.2210.2025.
Dalam keterangan nya, M. Rafik menegaskan bahwa penyusunan struktur ini merupakan representasi nyata dari persatuan adat Nusantara yang melibatkan para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, dan tokoh pemangku adat dari berbagai wilayah Indonesia.
“Kepengurusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan persatuan adat Nusantara yang sesungguhnya. Para Yang Mulia dari berbagai kerajaan dan wilayah telah berkenan mengambil peran strategis dalam Majelis Adat Indonesia,” ujar M. Rafik, (04/5/202)
MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI)
Struktur Pengurus Nusantara Pusat MAI
Berikut Kepengurusan Pusat Majelis Adat Indonesia (DPP MAI) yang sudah dimasukkan dalam pdf lembaran sakral MAI meskipun tetap dalam status konfirmasi.
Struktur Pengurus Pusat DPP-MAI
TITAH DIRAJA NUSANTARA
Nomor Istimewa: 0455.2210.2025
MAJELIS ADAT INDONESIA (MAI) Dengan ini menyatakan, ATAS RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, serta dalam naungan restu, berkah, dan penjagaan para leluhur serta pemangku adat Nusantara yang senantiasa hidup dalam denyut peradaban bangsa,
Bahwa sesungguhnya adat adalah nafas kehidupan bangsa, warisan suci yang tidak hanya membentuk jati diri, tetapi juga menjadi pedoman luhur dalam menjaga keseimbangan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Sang Pencipta.
Bahwa adat bukan sekadar tradisi yang diwariskan, melainkan tata nilai yang hidup, tumbuh, dan membimbing arah peradaban, yang mengandung kebijaksanaan, etika, serta marwah yang harus dijaga, dimuliakan, dan diwariskan lintas generasi.
Bahwa dalam dinamika zaman yang terus berkembang, diperlukan suatu peneguhan kembali kedudukan adat sebagai fondasi moral bangsa, guna menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memperkuat identitas Nusantara di tengah arus perubahan global.
Bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan Struktur Pengurus Pusat Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai wadah agung berhimpunnya para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, dan seluruh pemangku adat Nusantara, dalam satu kesatuan visi untuk menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur adat sebagai penuntun peradaban bangsa.
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah mufakat dalam momentum sakral Malam Karunia Kaseh Maharaja Kutai Mulawarman, yang berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan para pemangku adat se-Nusantara, telah disepakati dan dilegitimasi Titah Diraja Nusantara tentang pendirian Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai lembaga etik, kultural, dan moral bangsa. Surabaya (22-23 November 025)
Bahwa dengan berlandaskan pada amanah luhur tersebut, serta atas perkenan dan restu para Raja, Sultan, Ratu, Datuk, dan Pemangku Adat Nusantara, maka dengan ini ditetapkan.
PELINDUNG AGUNG NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, dalam rangka menjalankan roda organisasi dan pengabdian adat secara terarah, terhormat, dan berkelanjutan, maka berdasarkan hasil kesepakatan bersama, telah diamanatkan kepada
•Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat, sebagai sekretaris Adat Nusantara / Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI)
yang berkedudukan sebagai penggerak utama pelaksanaan titah adat, penjaga kesinambungan tata laksana organisasi, serta pengemban amanah dalam mengharmoniskan seluruh perangkat kepengurusan MAI di tingkat Nusantara.
I. DEWAN AGUNG NUSANTARA
• Duli Yang Maha Mulia Maharaja Kutai Mulawarman
→ Dewan Penasehat Agung dan Pemersatu Adat Nusantara
• Duli Yang Maha Mulia Karaeng Polongbangkeng XIV
→ Koordinator Dewan Agung Nusantara (Pengarah Titah Adat)
II. RAJAMANDALA WASIAT ADAT
• Duli Yang Maha Mulia Raja Gunu Datupamusu
→ Penjaga Kebijaksanaan dan Wasiat Adat
(Menjaga kemurnian nilai luhur, merawat warisan leluhur, serta memastikan setiap titah adat tetap selaras dengan hikmah kebijaksanaan Nusantara)
• Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sri Paduka Baginda Tuanku Raja Gontar IV Dr Drs H Syafri Fadillah Marpaung SE MPd
→ Pangampu dan Pembina Adat Nusantara
(Membina, menuntun, dan menguatkan arah perjalanan adat agar tetap hidup, berakar, dan menjadi penuntun peradaban bangsa)
III. MAJELIS ETIK & PENJAGA MARWAH
• Duli Yang Amat Mulia Raja Naladuta KRAT. Prof. Dr. Mochamad Eros Soeroso Purbo Nagoro
→ Majelis Etik dan Marwah Adat (MEMAN)
(Menjaga kehormatan, menegakkan etika, serta menjadi penimbang dalam setiap persoalan yang menyangkut marwah adat)
• Duli Yang Teramat Mulia RB fAbi Munawir Al Madani Mertakusuma
→ Penjaga Titah dan Pengawasan Adat (Mengawal pelaksanaan titah adat, memastikan keselarasan antara keputusan dan pelaksanaan di seluruh tatanan adat Nusantara)
IV. KEPEMIMPINAN ADAT HARIAN (KAPATIHAN AGUNG)
• Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso
→ Sekretaris Adat Nusantara (Kapatiha Agung MAI)
(Penggerak utama pelaksanaan titah adat)
• Yang Mulia Raja Bangun Nasution
→ Wakil Sekretaris Adat Nusantara (Pendamping utama dalam pengelolaan tata laksana adat serta penguat koordinasi antar perangkat kepengurusan MAI)
• Yang Mulia Dedy Warman
→ Patih Diplomasi dan Antarbangsa Adat
(Menjalin hubungan adat lintas bangsa, memperkuat posisi adat Nusantara dalam percaturan global, serta membawa nilai luhur ke ruang peradaban dunia)
• Yang Mulia Raden Umar
→ Tumenggung Ekonomi dan Kemandirian Adat
(Menggerakkan kedaulatan ekonomi berbasis adat, memperkuat kemandirian masyarakat, serta membangun kesejahteraan berlandaskan nilai tradisi)
V. DEWAN SPIRITUAL & SENAPATI ADAT
• Kanjeng Ratu Hj. Mari Eva, S.E., M.M.
→ Dewan Agung Spiritual
(Menjaga keseimbangan batin, menuntun nilai spiritualitas, serta menjadi penjaga keselarasan antara adat dan nilai ketuhanan)
• Paduka YM Pangeran Arya Senapati Johan Amin, S.E., M.Si.
→ Senapati Adat Nusantara
(Panglima penjaga kehormatan dan kedaulatan adat)
VI. KEPATIHAN & KEDATUAN ADAT NUSANTARA
• Yang Mulia (YM) H.R.M. Soekarna
→ Kedatuan Spiritual, Moral & Kebijaksanaan
(Menjadi penjaga nilai moral, penuntun kebijaksanaan, serta penguat karakter luhur dalam kehidupan adat dan kebangsaan)
• DYMM K.R. Miftahussurur Fatah, S.E.
→ Patih Kenegaraan & Antar Lembaga Nusantara
(Menjembatani hubungan antara adat dan negara, serta mengharmoniskan sinergi antar lembaga dalam kerangka kebangsaan)
• Yang Mulia (YM) Apandi Tondowatu
→ Kedatuan Nilai, Etika & Falsafah Nusantara
(Merawat, menggali, dan meneguhkan nilai serta falsafah adat sebagai dasar berpikir dan bertindak dalam kehidupan berbangsa)
• Yang Mulia (YM) Dr. Wahyu Sandhya Y.P., S.H., M.H.
→ Kepatihan Diplomasi Budaya, Hukum & Tatanan Adat.
(Menguatkan sistem hukum adat, menjembatani budaya dengan tatanan hukum, serta menjaga keadilan berbasis nilai lokal)
• Yang Mulia (YM) Pangeran Iftiqar S.A Ponto
→ Kedatuan Pendidikan, Riset & Generasi Adat.
(Membina generasi penerus adat melalui pendidikan, riset, dan pewarisan nilai budaya secara berkelanjutan)
• Yang Mulia (YM) Sri Sugiarti, S.E., M.M.
→ Kepatihan Ekonomi Adat & Kemandirian Usaha Rakyat.
(Menguatkan ekonomi masyarakat adat, mendorong kemandirian usaha, serta membangun kesejahteraan berbasis kearifan lokal)
• Paduka Yang Mulia Panglima Gong Pendy Runca
→ Kepatihan Lingkungan, Agraria & Energi Lestari
(Menjaga keseimbangan alam, mengawal tata kelola agraria adat, serta memastikan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang)
• Yang Mulia (YM) Dra. Elly Yuniarti, M.S., M.M.
→ Kedatuan Hak Ulayat & Komunitas Adat
(Mengawal hak-hak ulayat, melindungi keberlangsungan komunitas adat, serta menjaga kedaulatan ruang hidup masyarakat adat)
• Yang Mulia (YM) Azis Arjoso
→ Kepatihan Ekonomi & Kemandirian Adat
(Menguatkan sistem ekonomi berbasis adat, memperluas peluang usaha, serta menjaga keseimbangan antara tradisi dan kemajuan ekonomi)
• Yang Mulia (YM) Stenly Diover
→ Kepatihan Informasi, Dokumentasi & Humas
(Mengelola informasi adat, mendokumentasikan warisan budaya, serta menyebarluaskan nilai luhur kepada masyarakat luas)
• Kanjeng Raden Ayu Ngabehi Fitria Anggraeni
→ Kedatuan Seni, Warisan & Ritual Nusantara
(Menjaga kelestarian seni, merawat warisan budaya, serta memastikan kesinambungan ritual adat di seluruh Nusantara)
• Yang Mulia (YM) Sultan Syarief
→ Kepatihan Diplomasi Antarbangsa & Mancanegara
(Mewakili adat Nusantara dalam hubungan internasional serta memperkuat posisi budaya dalam pergaulan dunia)
VII. SATUAN PENJAGA MARWAfH ADAT
• Yang Mulia (YM). Endri Hendra Permana Ketum BRIGADE NUSANTARA (BRINUS)
→ Senapati Brigade Nusantara (BRINUS)
→ Pengemban amanah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) MAI
(Bertugas menjaga marwah adat, melindungi masyarakat adat, serta menjalankan tugas strategis di lapangan)
(Perihal status Pengurus Pusat MAI dalam konfirmasi kembali, Terimakasih, MAI)
Media Center Majelis Adat Indonesia Barto Silitonga, S.S
VIII. TITAH DIRAJA NUSANTARA
Bahwa dalam Sidang Agung Adat Nusantara di Surabaya, 22–23 November 2025, telah ditetapkan:
Titah Diraja Nusantara Nomor Istimewa: 0455.2210.2025
Yang menegaskan:
1. Adat sebagai fondasi moral bangsa
2. Penolakan atas penyalahgunaan adat
3. Pelestarian budaya dan pendidikan adat
4. Penguatan MAI sebagai lembaga etik
5. Penegasan adat sebagai pengabdian, bukan komoditas
IX. PENUTUP TITAH
Maka dengan ini, Struktur Pengurus Pusat Majelis Adat Indonesia ditetapkan dengan penuh khidmat sebagai pedoman dalam menjaga, memuliakan, dan menghidupkan kembali adat Nusantara.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai,
dan para leluhur Nusantara memberkahi setiap langkah pengabdian ini.
Ditetapkan di Jakarta, 04 Mei 2026
Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso
Sekretaris Adat Nusantara (MAI)
Terimakasih
Barto Silitonga , SS
Media CENTER Majelis Adat Indonesia












Komentar