“Membangunkan Raksasa yang Terlelap, Menagih Janji Republik”
Jakarta — Majelis Adat Indonesia (MAI), bersama para pemangku adat, raja, sultan, dan penjaga tanah ulayat se-Nusantara, menyampaikan Manifesto Daulat Adat Nusantara sebagai seruan kebangsaan untuk mengingatkan kembali arah perjalanan Republik Indonesia agar tidak tercerabut dari akar jati dirinya.
Manifesto ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan panggilan nurani kolektif untuk menagih janji konstitusi serta menegakkan kembali marwah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam makna yang utuh dan berkeadilan.
“Kami tidak datang untuk menghancurkan Republik. Kami datang untuk mengingatkan, menegur dengan adab, dan menjaga warisan leluhur agar bangsa ini tidak kehilangan arah,” tegas Majelis Adat Indonesia dalam pernyataan resminya.
Kedaulatan Bukan Barang Dagangan
MAI menegaskan bahwa Republik Indonesia lahir dari rahim keragaman bangsa-bangsa adat Nusantara. Jauh sebelum negara terbentuk, adat telah menjadi pedoman hidup yang diwariskan turun-temurun sebagai ketetapan Sang Pencipta.
Dalam konteks tersebut, MAI menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan negara yang menyimpang dari kepentingan rakyat merupakan bagian dari ibadah kebangsaan yang dijamin konstitusi. Membiarkan ketidakadilan berlangsung justru menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanah sejarah.
MAI juga menyuarakan keprihatinan atas kecenderungan menjadikan Indonesia sekadar pasar dan sumber tenaga murah bagi kepentingan modal global. Republik, menurut MAI, tidak boleh direduksi menjadi arena transaksi ekonomi semata, melainkan harus tetap menjadi negeri Gemah Ripah Loh Jinawi adil, makmur, dan bermartabat bagi seluruh rakyatnya.
Menggugat Ketidakjelasan Status Ibu Kota dan Arah Konstitusi
Manifesto ini turut menyoroti ketidakjelasan status Ibu Kota Negara yang dinilai berpotensi mencederai simbol kedaulatan bangsa. Perubahan strategis tersebut, menurut MAI, tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan menyeluruh, baik secara geopolitik, sosial, maupun kultural.
Selain itu, MAI mengingatkan bahwa rangkaian amandemen UUD 1945 (1999–2002) telah membawa pergeseran nilai yang mengaburkan watak komunal bangsa dan membuka ruang masuknya paham liberalisme yang tidak sepenuhnya sejalan dengan filosofi adat Nusantara.
“Pancasila harus kembali menjadi ruh hidup konstitusi, bukan sekadar slogan seremonial,” tegas pernyataan tersebut.
Pemangku Adat adalah Pemegang Saham Republik
Majelis Adat Indonesia menolak praktik simbolisasi adat yang hanya menempatkan raja, sultan, dan pemangku adat sebagai pelengkap seremoni kenegaraan.
MAI menegaskan bahwa bangsa-bangsa adat adalah pemegang saham utama berdirinya Republik Indonesia. Tanpa persetujuan dan pengorbanan kerajaan-kerajaan serta masyarakat adat Nusantara, Republik ini tidak akan pernah lahir.
Oleh karena itu, MAI menuntut agar peran adat difungsikan secara substansial dan strategis dalam setiap kebijakan pembangunan nasional, terutama yang menyangkut tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan keberlangsungan generasi mendatang.
Seruan Merapatkan Barisan
Melalui Manifesto Daulat Adat Nusantara, MAI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk:
Menyamakan persepsi bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat yang berakar pada adat dan budaya.
Merapatkan barisan untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam rel konstitusi UUD NRI 1945 yang berjiwa Pancasila.
Menegakkan marwah bangsa agar Indonesia tidak menjadi bangsa yang terasing di tanah airnya sendiri.
Manifesto ini ditutup dengan seruan adat lintas budaya sebagai simbol persatuan dan harapan:
“Cag, Rampes… RAHAYU!”
media center
MAJELIS ADAT INDONESIA







Komentar