Titoh Terah Dinasti Diraja Nusantara: Surat Keputusan Pengukuhan dan Pengamanahan Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia

Artikel87 Dilihat

Titoh Terah Dinasti Diraja Nusantara: Surat Keputusan(SK) Pengukuhan dan Pengamanahan Sekretaris Jenderal(SEKJEN) Majelis Adat Indonesia(MAI)

Berdasarkan Titah Nomor Istimewa: 0455.2210.2025

Majelis Adat Indonesia
“Jika adat hilang, kita kehilangan arah.”
Bersama Majelis Adat Indonesia, jaga yang tersisa sebelum terlambat.
Kunjungi MAIADAT.OR.ID

Bismillahirrahmanirrahim
Dengan memohon rahmat, petunjuk, dan ridha Tuhan Yang Maha Esa, serta berlandaskan nilai-nilai luhur adat, warisan para leluhur, marwah kerajaan, kesultanan, kedatuan, dan seluruh kearifan budaya Nusantara, para Raja, Sultan, Maharaja, Datuk, Ratu, Pangeran, dan Pemangku Adat yang berhimpun dalam Sidang Agung Pakarti Budaya Bangsa Nusantara menetapkan Titoh Terah Dinasti Diraja Nusantara sebagai dasar pengukuhan dan pemberian amanah adat dalam kepengurusan Majelis Adat Indonesia (MAI).

Adat merupakan pilar peradaban bangsa yang wajib dijaga, dipelihara, dan diwariskan kepada generasi penerus. Dalam rangka memperkuat persatuan adat, budaya, dan kearifan Nusantara, diperlukan wadah pemersatu yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa serta menjadi perekat kebangsaan di tengah keberagaman Indonesia.

Majelis Adat Indonesia (MAI) dipandang sebagai rumah besar adat Nusantara yang berfungsi sebagai lembaga moral, etik, budaya, dan pemersatu para pemangku adat dari Sabang sampai Merauke.

Menimbang
Bahwa adat merupakan jati diri bangsa yang harus dijaga, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi penerus.
Bahwa diperlukan wadah persatuan adat Nusantara yang bermartabat, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
Bahwa diperlukan figur yang amanah, berintegritas, dan memiliki komitmen kebangsaan untuk menjalankan roda organisasi Majelis Adat Indonesia.

Mengingat
Titah Diraja Nusantara Nomor Istimewa 0455.2210.2025.
Hasil Sidang Agung Pakarti Budaya Bangsa Nusantara.
Kesepakatan bersama para Raja, Sultan, Datuk, Ratu, Pangeran, dan Pemangku Adat Nusantara.

Memutuskan
Menetapkan
Mengukuhkan dan memberikan amanah kepada:
Paduka Yang Mulia
M. Rafik Datuk Rajo Kuaso
Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7 Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat
Sebagai
Sekretaris Jenderal
Majelis Adat Indonesia (MAI)

Dengan hak, kehormatan, kewajiban, dan tanggung jawab untuk:
•Mengoordinasikan pembentukan, pengembangan, dan penguatan kepengurusan Majelis Adat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara.
•Menjalankan amanah organisasi berdasarkan nilai-nilai adat, budaya, kebangsaan, dan persatuan nasional.
•Menjaga marwah dan kehormatan Majelis Adat Indonesia sebagai lembaga pemersatu adat Nusantara.
•Membangun sinergi dengan kerajaan, kesultanan, kedatuan, lembaga adat, pemerintah, serta seluruh elemen bangsa.
•Menjaga, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai luhur adat sebagai fondasi moral kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ditetapkan di
Empire Hotel Surabaya
Dalam rangkaian acara:
Malam Karunia Kasih Maharaja Kutai Mulawarman
Dengan tema:
“Pakarti Budaya Bangsa Nusantara”
Pada tanggal:
23 Oktober 2025

Titah dan Amanah Bersama
Majelis Adat Indonesia (MAI) didirikan sebagai wadah pemersatu adat Nusantara dengan tujuan:
Menjaga dan melestarikan keluhuran adat serta budaya bangsa.
Mempererat persaudaraan dan persatuan para pemangku adat Nusantara.
Menolak segala bentuk penyalahgunaan adat untuk kepentingan pribadi, politik, maupun komersial.
Mendorong pelestarian budaya, pendidikan adat, serta pengembangan nilai-nilai kearifan lokal.
Meneguhkan kembali bahwa adat merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, bukan komoditas yang diperjualbelikan.

Dewan Diraja Nusantara

Titah dan amanah ini disahkan serta ditandatangani oleh Dewan Diraja Nusantara yang terdiri dari para Raja, Sultan, Maharaja, Datuk, Pangeran, Ratu, dan tokoh adat Nusantara, antara lain:

•DYMM Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman, Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara.
•DYMM Karaeng Polongbangkeng XIV, Kerajaan Bajeng Polongbangkeng, Sulawesi Selatan.
•Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat.
•DYMM Raja Gunu Datupamusu, Magau Pitunggota Dolo, Sulawesi Tengah.
•DYMM Nursiah Usman Loulembah, Permaisuri Magau Pitunggota Dolo.
•DYAM Raja Naladuta KRAT.
Prof. Dr. Mochamad Eros Soeroso Purbo Nagoro, Jawa Timur.
•DYTM R.B. Abi Munawir Al Madani Mertakusuma, Pangeran Ratu Jayakarta IX.
Kanjeng Ratu Hj. Mari Eva, S.E., M.M., Kerajaan Kahuripan Jenggala.
•Paduka Yang Mulia Pangeran Arya Senapati Johan Amin, S.E., M.Si., Panglima Tabas Kesultanan Banjar.
•Paduka Yang Mulia Mas Pendy Runca, Panglima Gong Kutai Mulawarman.
•GKR Putri Riana Tungga Sekar Arum Dewi Intan Heru Hernani Soekatmoko, Penggiat Budaya Nusantara.

Petikan Titah Diraja Nusantara

“Adat adalah akar, budaya adalah batang, persatuan adalah buahnya. Barang siapa menjaga adatnya, maka ia menjaga kehormatan bangsanya.”

Penutup

Demikian Titoh Terah Dinasti Diraja Nusantara ini ditetapkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kehormatan, serta pengabdian kepada adat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, perlindungan, dan keberkahan kepada seluruh pemangku adat Nusantara dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta mengabdikan diri bagi kemajuan bangsa dan negara.

Diraja Nusantara – Titoh Terah Dinasti
“Adat Dijunjung, Budaya Diluhurkan, Bangsa Dimuliakan”
Majelis Adat Indonesia (MAI) www.maiadat.or.id

Komentar