Majelis Adat Indonesia (MAI) bersama sejumlah tokoh adat dan tokoh Sumbar-Minang menyatakan dukungan terhadap wacana penerapan konsep Negara Federal di Indonesia sebagai sebuah gagasan strategis untuk memperkuat keadilan antara pusat dan daerah, memperluas kewenangan daerah, memperkuat masyarakat adat, serta menjaga keutuhan Indonesia melalui pemerataan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, sebagai respons atas dinamika kebangsaan dan evaluasi terhadap hubungan pusat-daerah selama perjalanan Republik Indonesia, termasuk pengalaman Aceh dan Papua serta berbagai tuntutan yang pernah muncul di sejumlah daerah yang merasa belum memperoleh keadilan secara optimal dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan.
“Isu usulan negara federal ini sangat menarik dan relevan sebagai solusi strategis jangka panjang. Kita harus berani mengkaji apakah sistem yang selama ini berjalan sudah memberikan keadilan yang optimal bagi daerah. Kalau otonomi daerah masih setengah-setengah, maka kita perlu membuka ruang diskusi mengenai federalisme yang memberikan kewenangan lebih kuat kepada daerah, dengan tetap menempatkan Indonesia sebagai satu bangsa dan satu kesatuan kepentingan nasional,” tegas Dato’ M. Rafik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, federalisme tidak semestinya dipahami sebagai gagasan untuk memecah Indonesia. Sebaliknya, konsep tersebut dapat dikaji sebagai alternatif penataan hubungan pusat dan daerah agar daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengurus rumah tangganya, mengembangkan potensi ekonomi, menjaga identitas budaya, serta mengelola kekayaan alam secara lebih berkeadilan berdasarkan kerangka hukum nasional.
Dukungan terhadap wacana tersebut juga sejalan dengan berkembangnya diskursus di sejumlah daerah, termasuk pemberitaan mengenai gagasan Maluku Utara sebagai bagian dari wacana negara federal. Menurut Dato’ M. Rafik, munculnya gagasan-gagasan tersebut perlu dibaca sebagai bahan evaluasi terhadap pola hubungan pusat dan daerah, bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap keutuhan bangsa.
Menjaga Keutuhan Indonesia Melalui Keadilan Distributif
Dato’ M. Rafik menilai salah satu tantangan terbesar Indonesia adalah bagaimana memastikan seluruh daerah merasakan manfaat pembangunan dan kekayaan alam secara adil.
“Jangan sampai daerah hanya menjadi dapur bagi pusat, sementara masyarakat di daerah penghasil justru merasa tidak memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya sendiri. Orang Maluku, Papua, Sumatera dan berbagai daerah lainnya memiliki kontribusi besar dalam mempertahankan dan membangun Indonesia. Karena itu, keadilan dalam distribusi hasil pembangunan harus menjadi fondasi utama persatuan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman berbagai negara federasi menunjukkan bahwa pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah federal dan pemerintahan negara bagian dapat menjadi salah satu model yang patut dipelajari.
Federalisme, lanjutnya, bukan berarti daerah bebas berjalan sendiri tanpa ikatan dengan pemerintah pusat. Justru diperlukan pembagian kewenangan yang jelas mengenai pertahanan, keamanan, politik luar negeri, moneter, hubungan internasional, serta urusan strategis nasional yang tetap berada dalam kewenangan pemerintah federal, sementara daerah memperoleh ruang yang lebih besar dalam mengurus kepentingan internalnya.
“Yang kita bicarakan adalah pembagian kewenangan yang jelas, adil dan bertanggung jawab. Indonesia tetap satu dalam kepentingan nasional, tetapi daerah tidak lagi diperlakukan dengan pendekatan satu ukuran untuk semua. Aceh memiliki karakter berbeda dengan Papua, Sumatera berbeda dengan Jawa, Maluku berbeda dengan Kalimantan. Keragaman itu harus menjadi kekuatan, bukan masalah,” katanya.
Federalisme dan Penguatan Adat Nusantara
Sebagai organisasi yang membawa agenda penguatan adat Nusantara, MAI menilai pembahasan mengenai federalisme juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang tata pemerintahan tradisional di berbagai wilayah Indonesia.
Dato’ M. Rafik secara khusus mengingatkan pentingnya memperhatikan khazanah adat Minangkabau, termasuk Cumati Koto Piliang dan Langgam Nan Tujuah Pagaruyung, sebagai bagian dari warisan tata nilai dan tata kelola masyarakat yang harus terus dipelajari.
“Kita tidak boleh lupa kepada akar budaya. Cumati Koto Piliang dan Langgam Nan Tujuah Pagaruyung merupakan bagian dari khazanah adat Minangkabau yang harus kita jaga. Dalam membangun masa depan Indonesia, jangan sampai lembaga dan nilai adat hanya ditempatkan sebagai simbol seremonial. Kearifan adat harus menjadi sumber inspirasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Dato’ M. Rafik, konsep federalisme yang dikaji untuk Indonesia harus memiliki karakter Nusantara. Artinya, Indonesia tidak perlu meniru mentah-mentah Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Kanada atau Australia, melainkan mengambil pelajaran dari negara-negara tersebut dan mengadaptasinya dengan sejarah, budaya, konstitusi dan karakter masyarakat Indonesia.

Dalam kerangka memperkaya diskursus nasional, Dato’ M. Rafik mengemukakan 10 gagasan strategis yang menurutnya layak dikaji secara serius.
- Federalisme sebagai alternatif mengatasi akar separatisme
Federalisme dapat dikaji sebagai salah satu cara mengubah narasi “ingin merdeka” menjadi “mendapatkan kewenangan yang lebih luas dalam negara”. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dan adil, daerah tidak harus mencari jalan pemisahan diri hanya karena merasa tidak memiliki ruang menentukan masa depannya. - Mengakhiri pendekatan sentralistik dan “one size fits all”
Indonesia memiliki karakter daerah yang sangat beragam. Kebijakan yang cocok bagi Jawa belum tentu cocok bagi Papua, Aceh, Maluku, Sumatera atau Kalimantan. Federalisme menawarkan ruang bagi kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter masing-masing wilayah. - Mewujudkan keadilan ekonomi berbasis wilayah
Daerah penghasil minyak, gas, tambang, perkebunan, perikanan dan kekayaan alam lainnya harus memperoleh manfaat yang lebih proporsional. Diperlukan formula pembagian penerimaan yang transparan dan adil antara pemerintah federal dan negara bagian. - Mendorong kompetisi positif antardaerah
Negara bagian dapat berlomba menciptakan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang baik, iklim investasi yang sehat, pendidikan berkualitas, lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Kompetisi tersebut dapat menjadi energi positif bagi kemajuan nasional. - Mengintegrasikan kearifan lokal dan adat
Lembaga adat dan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat dapat memperoleh ruang yang lebih kuat dalam tata kelola daerah, sepanjang selaras dengan konstitusi, hak asasi manusia, hukum nasional dan prinsip Negara Indonesia. - Memperpendek rantai pengambilan keputusan
Federalisme dapat dikaji sebagai cara mempercepat pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan daerah. Tidak seluruh persoalan masyarakat harus selalu menunggu keputusan birokrasi yang terlalu panjang dari pusat. - Menjaga identitas budaya Nusantara
Daerah dapat memperoleh ruang lebih besar untuk mengembangkan pendidikan, kebudayaan, bahasa daerah, sejarah lokal, seni tradisi dan adat istiadat tanpa kehilangan identitas sebagai bagian dari Indonesia. - Membangun stabilitas politik jangka panjang
Keadilan pusat-daerah merupakan salah satu fondasi stabilitas. Ketika masyarakat merasa dihargai, dilibatkan dan memperoleh manfaat pembangunan secara adil, potensi ketidakpuasan yang dapat berkembang menjadi konflik dapat ditekan. - Mempelajari model federalisme dunia
Indonesia dapat mempelajari pengalaman Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Kanada, Australia dan negara federal lainnya. Bukan untuk menyalin sistem mereka, melainkan untuk menemukan prinsip-prinsip yang dapat disesuaikan dengan karakter Indonesia. - Transisi harus demokratis, konstitusional dan melibatkan seluruh bangsa
Jika suatu saat gagasan federalisme benar-benar hendak dipertimbangkan, prosesnya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa maupun melalui gerakan yang memecah belah. Diperlukan kajian akademik, dialog nasional, keterlibatan pemerintah, parlemen, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, daerah dan seluruh elemen bangsa, serta ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Federalisme Harus Menjadi Jalan Memperkuat Persatuan
Dato’ M. Rafik menegaskan bahwa dukungan terhadap wacana federalisme harus dipahami sebagai dukungan terhadap gagasan yang perlu dikaji, bukan seruan untuk memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita ingin Indonesia kuat. Kita ingin daerah maju. Kita ingin masyarakat adat dihormati. Kita ingin kekayaan alam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kalau federalisme dapat menjadi salah satu jalan untuk mencapai tujuan itu, mengapa kita tidak membahasnya secara terbuka dan ilmiah?” ujarnya.
Menurutnya, bangsa yang besar tidak perlu takut terhadap gagasan. “Jangan takut berdiskusi tentang masa depan Indonesia. Yang penting adalah cara kita berdiskusi. Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada kebencian, dan tidak boleh ada agenda memecah bangsa. Semua harus ditempuh melalui dialog, ilmu pengetahuan, demokrasi dan konstitusi.”ujarnya.
MAI, lanjutnya, siap mendorong ruang dialog kebangsaan yang membahas secara lebih mendalam mengenai hubungan pusat-daerah, otonomi, keadilan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, serta kemungkinan penerapan model federalisme yang sesuai dengan karakter Nusantara.
“Kita tidak sedang mencari alasan untuk memecah Indonesia. Kita sedang mencari formula agar tidak ada lagi anak bangsa yang merasa Indonesia bukan miliknya. Persatuan yang kokoh harus dibangun di atas keadilan. Adat bersatu, daerah berdaya, Indonesia semakin kuat,” pungkas Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.
Majelis Adat Indonesia (MAI) bersama tokoh adat dan tokoh Sumbar-Minang mendorong agar wacana tersebut menjadi bagian dari diskusi kebangsaan yang terbuka, objektif, akademis, demokratis dan konstitusional demi menemukan formula terbaik bagi masa depan Indonesia. (Red_MC.MAI)












Komentar